Persyaratan Daftar PPPK Guru 2023

Syarat pppk guru, syarat pppk guru kebutuhan khusus, PPPK guru kebutuhan umum
MediaWeb4U-Pemerintah sedang menuntaskan Guru honorer di sekolah-sekolah negeri, oleh karena itu pemerintah melarang sekolah menerima guru baru, terkecuali guru pindahan dari sekolah Negeri A ke sekolah negeri B, atau Dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Syarat ikut PPPK guru

Adapun Persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023 antara lain adalah :

Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Kemudian PPPK guru ini terbagi menjadi 2 yaitu, Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Kebutuhan Khusus Dan Pelamar Guru ASN PPPK Kebutuhan Umum.

A. Kebutuhan Khusus
1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Source: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

B. Kebutuhan Umum
1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

LihatTutupKomentar
Cancel

Terma kasih sudah berkunjung ke ke mediaweb4u, mohon berkomentar sesuai tema artikel dan jangan sertakan link aktif